No. 46/POJK.03/2017

No. 46/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

No. 46/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 46/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

Nomor: 13/2/PBI/2011

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:56

Short Review of POJK No. 46/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 46/POJK.03/2017 mengatur tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan di bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan risiko kepatuhan, yang semakin penting seiring dengan kompleksitas kegiatan perbankan yang meningkat akibat perkembangan teknologi dan globalisasi. POJK ini menetapkan kewajiban bagi bank untuk memiliki satuan kerja kepatuhan yang independen dan berfungsi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Fungsi Kepatuhan: Bank wajib memiliki fungsi kepatuhan yang meliputi pengelolaan risiko kepatuhan dan memastikan semua kegiatan bank sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Struktur Organisasi: Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk menumbuhkan budaya kepatuhan dan melakukan pengawasan terhadap fungsi kepatuhan. 3. Independensi: Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan harus independen dan tidak boleh merangkap jabatan di fungsi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 4. Pelaporan: Bank diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara berkala kepada OJK, termasuk laporan khusus jika ada penyimpangan. 5. Sanksi: Bank yang melanggar ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan teguran tertulis. Larangan 1. Rangkap Jabatan: Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dilarang merangkap jabatan di fungsi bisnis, operasional, manajemen risiko, dan fungsi lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 2. Pelanggaran Pelaporan: Keterlambatan dalam penyampaian laporan kepatuhan dapat dikenakan denda harian. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Satuan Kerja Kepatuhan: Bank harus membentuk satuan kerja kepatuhan yang independen dan memiliki akses langsung kepada direksi. 2. Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan dan sosialisasi mengenai kepatuhan kepada seluruh pegawai bank. 3. Evaluasi Berkala: Dewan Komisaris wajib mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan minimal dua kali setahun. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kepatuhan: Harus disampaikan secara semesteran dan mencakup pelaksanaan tugas fungsi kepatuhan, risiko kepatuhan yang dihadapi, dan mitigasi yang dilakukan. 2. Laporan Khusus: Jika terdapat kebijakan atau keputusan yang menyimpang dari ketentuan OJK, laporan khusus harus disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah diketahui. Regulasi Acuan - Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan - Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah - Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan POJK ini menjadi acuan penting bagi bank dalam mengelola risiko kepatuhan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta meningkatkan integritas dan reputasi industri perbankan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.