No. 47/POJK.03/2017

No. 47/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 47/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 47/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis BPR dan BPRS

0 dirujuk

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 31/60/KEP/DIR

1998 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 5/14/PBI/2003

2003

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:54

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.03/2017 mengatur kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja SDM di sektor perbankan, yang merupakan kunci untuk pengembangan industri yang sehat. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyediaan Dana: - BPR dan BPRS wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan minimal 5% dari biaya SDM tahun sebelumnya. 2. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan: - Pelatihan dapat dilakukan secara internal, kerjasama dengan BPR/BPRS lain, atau dengan lembaga pendidikan perbankan. - Sertifikasi kompetensi kerja harus diselenggarakan oleh lembaga yang diakui. 3. Rencana Pendidikan dan Pelatihan: - Direksi wajib menyusun rencana tahunan yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada OJK. 4. Realisasi Dana: - Sisa dana yang tidak direalisasikan harus ditambahkan ke dana tahun berikutnya. 5. Laporan: - Realisasi pelatihan harus dilaporkan kepada OJK dalam laporan Rencana Bisnis. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Larangan - BPR dan BPRS dilarang untuk tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan. - Dilarang menyelenggarakan pelatihan tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris. - Dilarang untuk tidak melaporkan realisasi pendidikan dan pelatihan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Dana: Pastikan dana pendidikan dan pelatihan disediakan sesuai ketentuan. 2. Penyusunan Rencana: Direksi harus menyusun dan mendapatkan persetujuan rencana pendidikan dan pelatihan tahunan. 3. Pelaksanaan Pelatihan: Laksanakan pelatihan dengan melibatkan pihak yang berkompeten. 4. Pelaporan: Siapkan laporan realisasi pelatihan dan kirimkan kepada OJK sesuai waktu yang ditentukan. Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Bisnis: Memuat rencana pendidikan dan pelatihan tahunan. 2. Laporan Realisasi: Melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada OJK. 3. Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja: Khusus untuk periode tahun 2017, sesuai ketentuan transisi. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/14/PBI/2003 yang dicabut oleh POJK ini. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di sektor perbankan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas industri keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.