36 Tahun 2025

36 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

36 Tahun 2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36 Tahun 2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
17 December 2025
Tanggal DiUndangkan
22 December 2025
Tanggal Berlaku
22 March 2025

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:52

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan bertujuan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan dalam industri asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, manajemen risiko, hingga peran berbagai pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penguatan Ekosistem: - Melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan peserta. - Mendorong kolaborasi antara pihak terkait dalam ekosistem asuransi kesehatan. - Menjamin stabilitas dan daya saing industri asuransi kesehatan. - Memprioritaskan perlindungan konsumen. 2. Kriteria Perusahaan: - Perusahaan asuransi kesehatan harus memiliki kapabilitas medis, digital, dan Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. - Persetujuan OJK diperlukan sebelum perusahaan dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan. 3. Manajemen Risiko: - Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan. - Telaah Utilisasi harus dilakukan untuk memastikan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan. 4. Produk Asuransi Kesehatan: - Terdapat dua jenis produk: individu dan kumpulan. - Produk dapat diselenggarakan dengan prinsip ganti rugi atau skema pelayanan kesehatan yang terkelola. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, larangan pemasaran produk, dan penurunan tingkat kesehatan. 6. Koordinasi Antara Penyelenggara Jaminan: - Perusahaan wajib memprioritaskan KAPJ (Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan) untuk memastikan efisiensi pembiayaan layanan kesehatan. 7. Edukasi dan Promosi Kesehatan: - Perusahaan diharapkan memiliki program untuk mendorong pola hidup sehat dan melakukan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Larangan - Perusahaan dilarang menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim atau peningkatan risiko lebih dari satu kali dalam setahun. - Dilarang menerapkan periode menunggu bagi produk asuransi kesehatan individu dengan masa pertanggungan paling lama 3 bulan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan Asuransi: - Membangun kapabilitas medis dan digital yang memadai. - Melakukan Telaah Utilisasi secara berkala. - Mengembangkan kebijakan internal untuk penetapan premi dan kontribusi. 2. Koordinasi dengan Pihak Terkait: - Menjalin kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, TPA, dan BPJS Kesehatan. - Menyusun perjanjian kerja sama yang jelas dan komprehensif. 3. Edukasi Konsumen: - Melakukan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan asuransi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala mengenai pelaksanaan Telaah Utilisasi dan pengelolaan risiko harus disampaikan kepada OJK. - Perusahaan harus melaporkan hasil evaluasi dan kinerja produk asuransi kesehatan secara transparan. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen di Indonesia.

Short Review

28 Aug 2026 01:50

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengatur tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Dengan memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan ekosistem asuransi kesehatan menjadi lebih stabil dan berkelanjutan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penguatan Ekosistem: - Meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. - Melindungi hak dan kepentingan pemegang polis. - Mendorong kolaborasi antar pihak terkait. - Menciptakan ekosistem yang sehat dan berdaya saing. 2. Kriteria Perusahaan Asuransi Kesehatan: - Memiliki kapabilitas medis, digital, dan Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. - Mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum menyelenggarakan produk asuransi kesehatan. 3. Manajemen Risiko: - Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan. 4. Telaah Utilisasi: - Perusahaan wajib melakukan evaluasi atas penggunaan layanan kesehatan untuk memastikan efisiensi dan kualitas. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, larangan pemasaran produk, atau denda. 6. Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan: - Perusahaan wajib memprioritaskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya. 7. Edukasi dan Promosi Kesehatan: - Perusahaan harus memiliki program untuk mendorong pola hidup sehat dan melakukan edukasi kesehatan. Larangan 1. Penerapan Periode Menunggu: - Dilarang menerapkan periode menunggu untuk produk asuransi kesehatan dengan masa pertanggungan paling lama 3 bulan. 2. Penetapan Premi atau Kontribusi Ulang: - Dilarang meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang lebih dari satu kali dalam satu tahun berdasarkan riwayat klaim atau peningkatan risiko. 3. Pembagian Risiko: - Perusahaan wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Persetujuan: - Perusahaan asuransi harus mendaftar dan mendapatkan persetujuan OJK sebelum menawarkan produk asuransi kesehatan. 2. Penerapan Manajemen Risiko: - Mengembangkan kebijakan dan prosedur internal untuk manajemen risiko dan penghitungan premi. 3. Pelaksanaan Telaah Utilisasi: - Melakukan telaah utilisasi untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu. 4. Edukasi Konsumen: - Melaksanakan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan produk asuransi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kinerja: Perusahaan wajib menyusun laporan kinerja tahunan terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. - Laporan Telaah Utilisasi: Perusahaan harus melakukan laporan berkala mengenai hasil telaah utilisasi yang dilakukan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia, melindungi konsumen, dan memastikan keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan.

Short Review

28 Aug 2026 01:47

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan bertujuan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kolaborasi dalam industri asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, manajemen risiko, hingga peran berbagai pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Penguatan Ekosistem: - Memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. - Mendorong kolaborasi antar pihak terkait. - Menjamin stabilitas dan daya saing industri asuransi kesehatan. - Memprioritaskan perlindungan konsumen. 2. Kriteria Perusahaan Asuransi Kesehatan: - Harus memiliki kapabilitas medis, digital, dan Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. - Wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum beroperasi. 3. Pengaturan Produk Asuransi Kesehatan: - Terdapat produk individu dan kumpulan. - Memungkinkan penerapan periode menunggu untuk klaim tertentu. 4. Manajemen Risiko: - Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. - Dilarang menetapkan premi ulang yang tidak sesuai ketentuan. 5. Telaah Utilisasi: - Wajib dilakukan untuk memastikan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan. 6. Peran Pihak Terkait: - Kerja sama antara perusahaan asuransi, fasilitas pelayanan kesehatan, TPA, dan BPJS Kesehatan. Larangan 1. Larangan Penetapan Premi: - Dilarang meninjau dan menetapkan premi berdasarkan riwayat klaim lebih dari satu kali dalam setahun. - Dilarang menerapkan periode menunggu untuk produk asuransi kesehatan dengan masa pertanggungan kurang dari 3 bulan. 2. Larangan Pemasaran: - Dilarang memasarkan produk asuransi kesehatan jika tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan Asuransi: - Memperoleh persetujuan OJK sebelum memasarkan produk asuransi kesehatan. - Mengembangkan kebijakan internal untuk manajemen risiko dan penetapan premi. 2. Koordinasi dengan Pihak Terkait: - Melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk KAPJ. 3. Edukasi dan Promosi: - Melakukan program edukasi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kinerja: - Perusahaan harus menyampaikan laporan performa klaim dan kinerja produk asuransi kesehatan kepada OJK. 2. Laporan Telaah Utilisasi: - Harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas layanan kesehatan. 3. Laporan Koordinasi: - Perusahaan wajib melaporkan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri asuransi kesehatan dapat beroperasi dengan lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.