No. 48/POJK.03/2017

No. 48/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

No. 48/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 48/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 15/3/PBI/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:51

Short Review: POJK No. 48/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 48/POJK.03/2017 mengatur tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPR melalui pengumuman laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai penyusunan, penyampaian, dan publikasi laporan keuangan tahunan dan triwulanan oleh BPR. Poin-Poin Utama: 1. Kewajiban Laporan: - BPR wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. - Laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 2. Isi Laporan: - Laporan Tahunan minimal mencakup informasi umum, laporan keuangan tahunan, opini akuntan publik, dan surat komentar. - Laporan Keuangan Publikasi triwulanan harus memuat neraca, laporan laba rugi, dan informasi lain terkait kualitas aset dan rasio keuangan. 3. Jadwal Penyampaian: - Laporan Tahunan disampaikan paling lambat akhir bulan April setelah tahun buku berakhir. - Laporan Keuangan Publikasi diumumkan triwulanan dan harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya. 4. Audit dan Tanggung Jawab: - BPR dengan total aset di atas Rp10 miliar wajib mengaudit laporan keuangannya oleh akuntan publik terdaftar. - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh atas laporan keuangan. 5. Sanksi: - Keterlambatan dalam penyampaian laporan dikenakan denda Rp50.000 per hari. - Tidak menyampaikan laporan dapat dikenakan denda Rp3.000.000 dan sanksi administratif lainnya. 6. Keadaan Kahars (Force Majeure): - BPR dapat dikecualikan dari kewajiban laporan dalam keadaan kahar dengan syarat tertentu. Larangan: - BPR dilarang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau yang isinya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. - Dilarang mengabaikan kewajiban publikasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan mencakup semua informasi yang diwajibkan. 2. Penyampaian Tepat Waktu: - Lakukan penyampaian laporan tahunan dan publikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 3. Audit: - Lakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik terdaftar jika total aset BPR di atas Rp10 miliar. 4. Pengumuman: - Publikasikan laporan keuangan triwulanan di surat kabar lokal dan papan pengumuman. 5. Dokumentasi: - Simpan bukti pengumuman dan penyampaian laporan ke OJK. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan keuangan tahunan dan publikasi harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini. - Bukti pengumuman laporan keuangan publikasi harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 14 setelah batas waktu pengumuman. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK No. 48/POJK.03/2017, BPR dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan publik terhadap instansi keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.