36/SEOJK.03/2015

36/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

36/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia Tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 14/26/PBI/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 10/31/DPbS

2008

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Produk Oardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/7/DPbS

2012

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/16/DPbS

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:03

Short Review of SEOJK No. 36/SEOJK.03/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 36/SEOJK.03/2015 mengatur tentang produk dan aktivitas Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk dan aktivitas yang dilakukan oleh BUS dan UUS sesuai dengan prinsip syariah, serta untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Poin-Poin Utama 1. Pengelompokan Bank: Bank dikelompokkan berdasarkan modal inti menjadi empat kategori (BUKU), yang menentukan cakupan kegiatan usaha yang dapat dilakukan. 2. Prinsip Syariah: Semua produk dan aktivitas harus mematuhi prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan nasabah. 3. Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana, pembiayaan perdagangan, kegiatan treasury, dan keagenan. 4. Penerbitan Produk Baru: Bank harus mencantumkan rencana penerbitan produk baru dalam rencana bisnis dan mendapatkan persetujuan OJK jika produk tersebut tidak tercantum dalam kodifikasi yang ada. 5. Laporan Kegiatan: Bank wajib melaporkan penerbitan produk baru dan penghentian produk kepada OJK dalam jangka waktu tertentu. Larangan 1. Transaksi Spekulatif: Bank tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang bersifat spekulatif. 2. Pelanggaran Prinsip Syariah: Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dilarang. 3. Pengurangan Nisbah: Bank tidak dapat mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Bank harus memastikan semua produk dan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengelolaan Risiko: Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk mitigasi risiko yang memadai. 3. Transparansi: Bank harus menerapkan transparansi informasi produk dan perlindungan nasabah. 4. Pencatatan dan Administrasi: Bank harus memiliki sistem pencatatan dan pengadministrasian yang memadai. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi: Bank harus melaporkan penerbitan produk baru dan pelaksanaan aktivitas baru kepada OJK dalam waktu 7 hari kerja setelah pelaksanaan. 2. Laporan Penghentian: Laporan rencana penghentian produk harus disampaikan 10 hari kerja sebelum penghentian. 3. Laporan Perubahan: Laporan penyempurnaan produk setelah penghentian sementara harus disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. PBI dan SEOJK: Mengacu pada berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang relevan. 2. Fatwa DSN-MUI: Mematuhi fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur prinsip syariah dalam produk dan aktivitas perbankan syariah. 3. Peraturan Perundang-Undangan: Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor keuangan dan perbankan. Kesimpulan SEOJK No. 36/SEOJK.03/2015 merupakan regulasi penting yang mengatur produk dan aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan BUS dan UUS dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan prinsip syariah, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.