No. 49/POJK.03/2017

No. 49/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

No. 49/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 49/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 July 2017
Tanggal DiUndangkan
12 July 2017
Tanggal Berlaku
12 July 2017

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:48

Short Review of POJK No. 49/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 49/POJK.03/2017 mengatur batas maksimum pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pembiayaan kepada sektor mikro, kecil, dan menengah, sambil memastikan kesehatan dan kelangsungan usaha BPR melalui prinsip kehati-hatian. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK): Persentase maksimum penyediaan dana terhadap modal BPR. - Pihak Terkait dan Pihak Tidak Terkait: Kategori peminjam yang memiliki hubungan kepemilikan atau tidak dengan BPR. 2. Prinsip Kehati-hatian: - BPR wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit dan penyediaan dana. 3. Larangan: - BPR dilarang membuat perjanjian kredit yang mengakibatkan pelanggaran BMPK. - Penyediaan dana kepada pihak terkait dibatasi maksimal 10% dari modal BPR. 4. Batasan Penyediaan Dana: - Untuk Pihak Tidak Terkait: - Kredit kepada satu peminjam maksimal 20% dari modal BPR. - Kredit kepada satu kelompok peminjam maksimal 30% dari modal BPR. 5. Pelaporan dan Tindakan: - BPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPK setiap bulan. - Dalam hal terjadi pelanggaran, BPR harus menyusun rencana tindak untuk penyelesaian. 6. Sanksi: - Sanksi administratif bagi BPR yang melanggar ketentuan BMPK, termasuk denda dan penurunan tingkat kesehatan BPR. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPR wajib menyusun laporan BMPK secara daring setiap bulan dan mengoreksi jika terdapat kesalahan. 2. Rencana Tindak: - BPR harus menyusun rencana tindak untuk menyelesaikan pelanggaran BMPK dan melaporkannya kepada OJK dalam batas waktu yang ditentukan. 3. Penerapan Prinsip Kehati-hatian: - Memastikan bahwa semua perjanjian kredit dan penyediaan dana tidak melanggar BMPK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan BMPK: - Harus disampaikan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. 2. Koreksi Laporan: - Jika terdapat kesalahan, koreksi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 3. Laporan Rencana Tindak: - Harus disampaikan dalam waktu 1 bulan setelah pelanggaran teridentifikasi. Kesimpulan POJK No. 49/POJK.03/2017 merupakan regulasi penting yang mengatur batas maksimum pemberian kredit oleh BPR, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat. BPR harus mematuhi ketentuan ini untuk menjaga kesehatan keuangan dan mencegah pelanggaran yang dapat berakibat pada sanksi administratif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.