Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
No. 49/POJK.03/2017
Tahun
2017
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 49/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 week ago
- Dibuat
- 14 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 12 July 2017
- Tanggal DiUndangkan
- 12 July 2017
- Tanggal Berlaku
- 12 July 2017
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor: 40 |
2007 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor: 23 |
2014 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perkoperasian Nomor: 25 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor: 9 |
2015 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
SAL POJK 49 Penjelasan NOMOR 49 /POJK.03/2017 TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
Penjelasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 07:48
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.