No. 11 Tahun 2023

No. 11 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

No. 11 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
2 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 July 2023
Tanggal DiUndangkan
11 July 2023
Tanggal Berlaku
11 July 2023

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah|disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 67/POJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

3 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:58

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tentang pemisahan unit syariah pada perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Pemisahan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan industri asuransi syariah, menciptakan operasional yang lebih efisien, dan melindungi kepentingan pemegang polis. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam melakukan pemisahan unit syariah mereka. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Pemisahan: - Memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri. - Menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif. - Melindungi kepentingan pemegang polis. 2. Bentuk Pemisahan: - Mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau mengalihkan portofolio kepesertaan ke perusahaan yang sudah ada. - Pengalihan harus mencakup seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas. 3. Kriteria Pemisahan: - Unit syariah harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk nilai dana tabarru’ dan ekuitas minimum. - Batas waktu pemisahan adalah 31 Desember 2026. 4. Kewenangan OJK: - OJK dapat meminta pemisahan unit syariah dalam rangka konsolidasi. - OJK berwenang mencabut izin pembentukan unit syariah jika tidak memenuhi ketentuan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau denda administratif. Larangan - Perusahaan asuransi dan reasuransi dilarang menggunakan laba dari unit syariah untuk tujuan selain peningkatan ekuitas unit syariah. - Tidak diperkenankan mendirikan unit syariah baru setelah peraturan ini berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemisahan Unit Syariah: - Perusahaan asuransi dan reasuransi harus melakukan pemisahan unit syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Mengajukan rencana kerja pemisahan kepada OJK sebelum 31 Desember 2023. 2. Pengumuman kepada Pemegang Polis: - Memberitahukan dan mengumumkan rencana pemisahan kepada pemegang polis dan peserta. 3. Pelaporan: - Melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan keuangan tahunan yang diaudit untuk memastikan pemenuhan kriteria pemisahan. - Laporan pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan setelah pemisahan selesai. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 4. Peraturan OJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah dan melindungi kepentingan konsumen.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.