8 Tahun 2026

8 Tahun 2026

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

8 Tahun 2026

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
06 July 2026
Tanggal DiUndangkan
12 June 2026
Tanggal Berlaku
06 July 2026

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2026 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:38

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tentang pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pengawasan yang efektif dan manajemen risiko dalam industri pendanaan digital, serta memberikan kepastian hukum dalam penyampaian data transaksi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan keuangan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana secara elektronik. - Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum Indonesia yang mengelola layanan ini. 2. Kewajiban Pelaporan: - Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu kepada OJK dan asosiasi. - Data yang dilaporkan mencakup informasi pengguna, transaksi, dan kualitas pendanaan. 3. Sistem Pelaporan: - OJK mengelola sistem pelaporan yang digunakan oleh penyelenggara untuk menyampaikan data secara daring. - Penyelenggara harus terdaftar dalam sistem informasi pelaporan yang dikelola oleh asosiasi. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, denda administratif, dan larangan untuk posisi tertentu dalam penyelenggara. 5. Keterbukaan Informasi: - Penyelenggara wajib memberitahukan penerima dana mengenai penyampaian data transaksi sebelum dilakukan. - Penyelenggara dilarang menggunakan informasi penerima dana untuk keperluan lain di luar ketentuan yang ditetapkan. Larangan 1. Penggunaan Data: - Dilarang memperjualbelikan informasi pengguna yang diperoleh dari sistem pelaporan. - Penggunaan informasi penerima dana hanya untuk keperluan yang telah ditentukan dalam regulasi. 2. Pelanggaran Pelaporan: - Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Penyelenggara harus mendaftar dalam sistem informasi pelaporan yang dikelola oleh asosiasi. 2. Pelaporan Data: - Menyampaikan data transaksi pendanaan secara harian melalui sistem pelaporan OJK. 3. Audit Internal: - Melakukan audit internal terhadap pelaksanaan sistem pelaporan setidaknya sekali dalam setahun. 4. Kebijakan dan Prosedur: - Menyusun kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data dan penggunaan informasi penerima dana. Laporan Terkait 1. Laporan Data Transaksi: - Laporan harus mencakup informasi tentang pengguna, transaksi, dan kualitas pendanaan. 2. Laporan Audit Internal: - Hasil audit internal mengenai pelaksanaan sistem pelaporan harus dilaporkan kepada OJK. 3. Laporan Perubahan Pegawai: - Setiap perubahan pegawai pelaksana yang bertanggung jawab atas pelaporan harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam mengatur dan mengawasi industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan risiko dalam industri dapat meningkat, serta memberikan perlindungan bagi pengguna layanan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.