No. 50/POJK.03/2017

No. 50/POJK.03/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum

No. 50/POJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 50/POJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
13 July 2017
Tanggal DiUndangkan
17 July 2017
Tanggal Berlaku
17 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:44

Short Review of POJK No. 50/POJK.03/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 50/POJK.03/2017 mengatur tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio - NSFR) bagi bank umum di Indonesia. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan berkelanjutan dengan mengelola likuiditas sesuai prinsip kehati-hatian, serta untuk memenuhi standar internasional yang ditetapkan dalam Basel III. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kewajiban: - Bank umum wajib memelihara pendanaan stabil yang memadai dengan NSFR minimal 100%. - NSFR dihitung sebagai perbandingan antara Available Stable Funding (ASF) dan Required Stable Funding (RSF). 2. Pelaporan dan Pemantauan: - Bank wajib melakukan pemantauan NSFR secara bulanan dan menyampaikan laporan kepada OJK. - Laporan harus mencakup analisis perkembangan NSFR dan faktor-faktor yang mempengaruhi. 3. Rencana Tindak Pemenuhan: - Jika NSFR di bawah 100%, bank harus menyusun Rencana Tindak Pemenuhan NSFR yang mencakup langkah-langkah perbaikan. 4. Sanksi: - Bank yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha tertentu. 5. Publikasi: - Bank wajib mempublikasikan Laporan NSFR secara triwulanan melalui situs web dan media cetak. Larangan - Bank dilarang untuk: - Mengabaikan kewajiban pemenuhan NSFR. - Menyampaikan laporan yang tidak akurat atau tidak tepat waktu. - Mengabaikan publikasi nilai NSFR dalam laporan triwulanan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan dan Pemantauan: - Bank harus menghitung nilai ASF dan RSF secara akurat dan memantau NSFR setiap bulan. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirimkannya kepada OJK. 3. Rencana Tindak Pemenuhan: - Jika NSFR tidak memenuhi syarat, bank harus segera menyusun dan melaksanakan Rencana Tindak Pemenuhan. 4. Publikasi: - Memastikan publikasi Laporan NSFR di situs web dan media cetak sesuai dengan ketentuan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan NSFR: - Menyajikan informasi kuantitatif dan kualitatif mengenai NSFR. 2. Kertas Kerja NSFR: - Memuat perhitungan rinci NSFR sebagai sumber data untuk laporan. 3. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR: - Laporan yang mencakup langkah-langkah perbaikan dan jangka waktu penyelesaian. Kesimpulan POJK No. 50/POJK.03/2017 merupakan langkah penting dalam memperkuat stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Dengan mengatur kewajiban pemenuhan NSFR, regulasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas dan memastikan bank memiliki sumber pendanaan yang stabil untuk jangka panjang. Bank harus mematuhi ketentuan ini untuk menjaga kesehatan finansial dan memenuhi standar internasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.