Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
No. 16 Tahun 2023
Tahun
2023
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 16 Tahun 2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 3 hours ago
- Dibuat
- 02 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 04 August 2023
- Tanggal DiUndangkan
- 07 August 2023
- Tanggal Berlaku
- 07 August 2023
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.01/2015 |
2015 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
-
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 09:49
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.