No. 16 Tahun 2023

No. 16 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

No. 16 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
04 August 2023
Tanggal DiUndangkan
07 August 2023
Tanggal Berlaku
07 August 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 22/POJK.01/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:49

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16 Tahun 2023 mengatur penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai respons terhadap perkembangan dan kompleksitas kejahatan di sektor ini. Peraturan ini memperluas kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan, termasuk dalam hal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran lainnya di sektor jasa keuangan. Dengan adanya peraturan ini, OJK diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Kewenangan Penyidikan: OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk TPPU. 2. Penyidik: Penyidik terdiri dari pejabat kepolisian, pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai OJK yang diberi wewenang khusus. 3. Prosedur Laporan: Setiap pihak dapat melaporkan dugaan tindak pidana secara tertulis kepada OJK, dengan ketentuan tertentu. 4. Penyelesaian Pelanggaran: Terdapat mekanisme penyelesaian pelanggaran yang memungkinkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk mengajukan permohonan penyelesaian sebelum penyidikan dilanjutkan. 5. Sanksi Administratif: OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk denda dan pencabutan izin. Larangan 1. Penyalahgunaan Wewenang: Penyidik OJK dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan penyidikan. 2. Menghalangi Proses Penyidikan: Setiap pihak dilarang menghalangi atau mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK. 3. Tidak Mematuhi Permintaan OJK: LJK dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi permintaan OJK dalam proses penyidikan, termasuk permintaan data dan dokumen. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan harus segera melaporkan kepada OJK. 2. Kerjasama dengan OJK: LJK dan pihak terkait harus memberikan keterangan dan dokumen yang diminta oleh OJK untuk mendukung penyidikan. 3. Penyelesaian Kerugian: Pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus berupaya menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan sesuai kesepakatan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penyidikan: OJK harus menyusun laporan hasil penyidikan untuk disampaikan kepada Jaksa untuk penuntutan. 2. Laporan Perkembangan: OJK wajib memberikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor setelah penyidikan dimulai. 3. Laporan Penyelesaian Pelanggaran: Pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran harus melaporkan hasil penyelesaian kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 3. Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015 yang dicabut dan digantikan oleh Peraturan ini. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas OJK dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen serta masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.