No. 7/38/PBI/2005

No. 7/38/PBI/2005

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank

No. 7/38/PBI/2005

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/38/PBI/2005
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 October 2005
Tanggal DiUndangkan
10 October 2005
Tanggal Berlaku
10 October 2005

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7 Tahun 1992

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10 Tahun 1998

1998 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23 Tahun 1999

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 3 Tahun 2004

2004 diubah

Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor: 24 Tahun 2004

2004 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:20

Short Review: Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 merupakan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 yang mengatur tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan memperbaiki mekanisme pengawasan serta penanganan bank yang mengalami masalah keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menambahkan definisi Lembaga Penjamin Simpanan dan Komite Koordinasi. - Menegaskan pengertian bank sebagai Bank Umum dan kantor cabang bank asing. 2. Pengawasan Khusus: - Bank Indonesia wajib memberitahukan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank yang berada dalam pengawasan khusus. - Pengumuman bank yang dalam pengawasan khusus dilakukan oleh Bank Indonesia dengan kriteria tertentu terkait rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). 3. Dampak Sistemik: - Bank yang mengalami masalah keuangan dan berpotensi berdampak sistemik akan ditangani melalui rapat Komite Koordinasi untuk menentukan langkah-langkah penanganan. 4. Langkah Penanganan: - Bank dan pemegang saham wajib melaksanakan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Komite Koordinasi. - Lembaga Penjamin Simpanan memiliki kewenangan untuk memutuskan penyelamatan atau pencabutan izin usaha bank. 5. Transparansi dan Akuntabilitas: - Bank Indonesia diharuskan untuk mengumumkan status bank yang dalam pengawasan khusus sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Larangan - Bank yang berada dalam pengawasan khusus tidak boleh mengabaikan langkah-langkah perbaikan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Komite Koordinasi. - Tidak melakukan penyelamatan terhadap bank yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemberitahuan: - Bank Indonesia harus memberitahukan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai kondisi bank yang dalam pengawasan khusus. 2. Rapat Koordinasi: - Komite Koordinasi harus melaksanakan rapat untuk memutuskan status dampak sistemik dari bank yang bermasalah. 3. Pelaksanaan Langkah Perbaikan: - Bank dan pemegang saham harus melaksanakan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Komite Koordinasi untuk penanganan masalah bank. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pengawasan: Bank Indonesia wajib menyusun laporan mengenai bank yang dalam pengawasan khusus dan kondisi keuangannya. - Laporan Keputusan Komite Koordinasi: Harus ada dokumentasi mengenai keputusan yang diambil oleh Komite Koordinasi terkait status bank yang berpotensi berdampak sistemik. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penanganan bank yang mengalami masalah keuangan, serta memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya krisis di sektor perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.