No. 44/SEOJK.03/2017

No. 44/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

No. 44/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 44/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Nomor: 39/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Nomor: 15/2/DPNP

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:38

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 44/SEOJK.03/2017 mengatur tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional melalui penggabungan, pembentukan perusahaan induk (Bank Holding Company), atau fungsi holding. Surat edaran ini juga menetapkan prosedur dan ketentuan terkait pengawasan, pelaporan, dan insentif bagi pemegang saham pengendali (PSP) yang melakukan penggabungan atau pembentukan holding. Poin-Poin Utama 1. Kepemilikan Tunggal: - Diterapkan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan. - Melalui penggabungan, pembentukan Bank Holding Company, atau fungsi holding. 2. Penggabungan/Peleburan: - PSP dapat melakukan penggabungan bank yang dikendalikan. - OJK memberikan insentif seperti perpanjangan waktu penyelesaian BMPK, kemudahan pembukaan cabang, dan pelonggaran tata kelola. 3. Pembentukan Bank Holding Company: - PSP dapat membentuk perusahaan induk untuk mengendalikan lebih dari satu bank. - Proses pembentukan harus diikuti dengan pengalihan saham kepada perusahaan induk. 4. Fungsi Holding: - Dapat dilakukan oleh PSP berupa bank atau instansi pemerintah. - Memerlukan rencana bisnis yang disampaikan kepada OJK. 5. Pengawasan dan Pelaporan: - OJK melakukan pengawasan terhadap Bank Holding Company dan fungsi holding. - PSP wajib melaporkan rencana dan perkembangan pemenuhan ketentuan kepemilikan tunggal. Larangan 1. Pengambilalihan dan Penggabungan: - Pengambilalihan bank tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan. - Penggabungan atau peleburan harus dilakukan dalam satu kesatuan proses tanpa jeda. 2. Pelanggaran Ketentuan: - PSP yang tidak memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Rencana: - PSP yang ingin melakukan penggabungan atau pembentukan holding harus menyampaikan rencana kepada OJK. - Permohonan harus disertai dokumen pendukung yang lengkap. 2. Pelaporan: - Melaporkan realisasi pembentukan holding dan pengalihan saham kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Calon anggota direksi dan dewan komisaris harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Program Kerja Strategis: - Disampaikan setiap tahun paling lambat akhir Februari. 2. Laporan Pengawasan: - Disampaikan setiap semester untuk posisi bulan Juni dan Desember. 3. Laporan Perkembangan Pemenuhan Ketentuan: - Dilaporkan setiap triwulan setelah persetujuan OJK atas rencana pemenuhan. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. - Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/2/DPNP yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 19 Juli 2017.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.