No. 43/SEOJK.03/2017

No. 43/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Prinsip Kehati-hatian dan Laporan dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

No. 43/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 43/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 38/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Prinsip Kehati-hatian dan Laporan Dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 8/27/DPNP

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:25

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43/SEOJK.03/2017 mengatur penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank dan perusahaan anak. Penerapan manajemen risiko dilakukan secara bertahap dan mencakup berbagai aspek, termasuk sistem informasi, laporan keuangan, dan penilaian kualitas aset. Poin-Poin Utama 1. Penerapan Manajemen Risiko: Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi untuk mengelola eksposur risiko dari kegiatan usaha bank dan perusahaan anak. 2. Sistem Informasi: Bank harus memiliki sistem informasi yang mampu mengidentifikasi dan mengukur risiko, serta menghasilkan laporan keuangan konsolidasi. 3. Laporan Keuangan: Bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan perusahaan anak dan laporan konsolidasi secara daring sesuai ketentuan OJK. 4. Penilaian Kualitas Aset: Bank harus melakukan penilaian kualitas aset untuk membentuk penyisihan penghapusan aset (PPA) yang sesuai. 5. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK): Bank harus mematuhi ketentuan BMPK secara konsolidasi dan melaporkan pelanggaran jika terjadi. 6. Pengelolaan Perusahaan Anak: Bank harus melaporkan daftar calon pengurus perusahaan anak sebelum RUPS. Larangan - Bank dilarang untuk tidak melakukan penerapan manajemen risiko secara konsolidasi. - Dilarang mengabaikan laporan keuangan dan penilaian kualitas aset yang diperlukan. - Dilarang melanggar ketentuan BMPK yang dapat mengakibatkan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Membangun Sistem Informasi: Bank harus mengembangkan sistem informasi yang memadai untuk mendukung penerapan manajemen risiko. 2. Penyampaian Laporan: Bank harus menyampaikan laporan keuangan dan laporan konsolidasi secara daring sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Penilaian Kualitas Aset: Melakukan penilaian kualitas aset secara berkala dan membentuk PPA sesuai ketentuan. 4. Mematuhi BMPK: Memastikan bahwa penyediaan dana tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kualitas Aset dan Pembentukan PPA: Laporan yang mencakup penilaian kualitas aset produktif dan non-produktif. 2. Laporan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait: Laporan yang menunjukkan penyediaan dana kepada pihak terkait dan pelanggaran BMPK. 3. Laporan Pelanggaran BMPK: Laporan yang mencatat pelanggaran BMPK yang terjadi. Regulasi Acuan - POJK Nomor 38/POJK.03/2017: Tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi. - Ketentuan OJK: Mengatur mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan lembaga jasa keuangan non-bank. - Standar Akuntansi Keuangan: Digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Regulasi ini penting untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sistem perbankan di Indonesia, terutama dalam konteks pengendalian risiko yang melibatkan perusahaan anak.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.