No. 42/SEOJK.03/2017

No. 42/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

No. 42/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 42/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
14 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 July 2017

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Nomor: 37/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Nomor: 9/27/DPNP

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:22

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 42/SEOJK.03/2017 mengatur pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan program alih pengetahuan di sektor perbankan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perbankan Indonesia dengan memanfaatkan keahlian khusus yang belum tersedia di pasar tenaga kerja lokal. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Pemanfaatan TKA diperbolehkan untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. - Bank harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait perbankan dan ketenagakerjaan. 2. Bidang Tugas TKA: - TKA dapat ditempatkan di bidang seperti Tresuri, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Kredit, Hubungan Investor, Pemasaran, dan Keuangan. 3. Rencana Pemanfaatan TKA: - Bank wajib menyampaikan rencana pemanfaatan TKA dalam Rencana Bisnis Bank, termasuk alasan, bidang tugas, jumlah, dan rencana program alih pengetahuan. 4. Prosedur Pengangkatan TKA: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan untuk pengangkatan TKA sebagai Direksi, Pejabat Eksekutif, atau Tenaga Ahli dengan dokumen yang lengkap. 5. Program Alih Pengetahuan: - Bank wajib melaksanakan program alih pengetahuan dari TKA kepada Tenaga Kerja Indonesia yang ditunjuk sebagai pendamping. 6. Pelaporan: - Bank harus melaporkan realisasi pemanfaatan TKA dan program alih pengetahuan setiap akhir tahun. 7. Kewajiban Bahasa Indonesia: - TKA harus mampu berbahasa Indonesia dalam waktu satu tahun setelah pengangkatan. Larangan - Bank tidak boleh memanfaatkan TKA untuk posisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Penggunaan informasi atau dokumen palsu dalam pengajuan pemanfaatan TKA dilarang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Rencana: - Bank harus menyampaikan rencana pemanfaatan TKA kepada OJK dalam Rencana Bisnis. 2. Penyampaian Dokumen: - Melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk pengangkatan TKA. 3. Pelaksanaan Program Alih Pengetahuan: - Menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk Tenaga Kerja Indonesia. 4. Pelaporan: - Menyusun laporan tahunan mengenai pemanfaatan TKA dan hasil program alih pengetahuan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Harus mencakup informasi tentang pemanfaatan TKA dan pelatihan yang dilakukan. - Laporan Pengangkatan TKA: Harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah pengangkatan. - Laporan Perpanjangan TKA: Harus diajukan 30 hari kerja sebelum masa kerja berakhir. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan TKA di sektor perbankan dilakukan secara transparan dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.