No. 41/SEOJK.03/2017

No. 41/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

No. 41/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 41/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
13 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 July 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 July 2017

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 49/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan Modal minimum dan pemenuhan Modal inti minimum BPR

0 dirujuk

Pasal 3 ayat (1) POJK BMPK BPR

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:15

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/SEOJK.03/2017 mengatur Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR menjalankan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana, serta untuk memantau dan melaporkan BMPK secara berkala kepada OJK. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - BPR harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana. - Laporan BMPK disampaikan secara berkala oleh BPR kepada OJK. 2. Perhitungan BMPK: - BMPK dihitung berdasarkan baki debet kredit yang diterima oleh debitur. - Terdapat batasan persentase untuk penyediaan dana kepada pihak terkait dan tidak terkait. 3. Pelanggaran BMPK: - BPR dinyatakan melanggar BMPK jika terdapat selisih lebih antara persentase penyediaan dana dan modal BPR. - Pelanggaran dihitung berdasarkan pemberian kredit kepada masing-masing debitur dan kelompok debitur. 4. Pelaporan: - Laporan BMPK harus disampaikan secara daring (online) dan memenuhi format yang ditentukan. - Dalam keadaan tertentu, laporan dapat disampaikan secara luring (offline). 5. Sanksi Administratif: - Pembayaran sanksi administratif berupa denda jika terdapat pelanggaran BMPK. Larangan - BPR dilarang memberikan kredit yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan. - Dilarang tidak menyampaikan laporan BMPK tepat waktu. - Dilarang melakukan penyediaan dana yang tidak sesuai dengan perhitungan BMPK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPR harus menyusun laporan BMPK sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. - Laporan harus disampaikan tepat waktu dan dalam format yang benar. 2. Verifikasi: - BPR perlu menunjuk petugas untuk memverifikasi laporan sebelum disampaikan ke OJK. 3. Pelatihan: - BPR harus memberikan pelatihan kepada pegawai terkait penggunaan aplikasi laporan BMPK. 4. Pengamanan Data: - BPR harus memiliki sistem pengamanan yang memadai untuk melindungi data laporan BMPK. Laporan Terkait Regulasi Acuan - Laporan Penyediaan Dana Pihak Terkait: Mengacu pada penyediaan dana kepada pihak terkait dan harus dilaporkan jika melebihi BMPK. - Laporan Pelanggaran BMPK Pihak Tidak Terkait: Harus dilaporkan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh BPR. - Laporan Pelampauan BMPK: Harus disusun jika terdapat pelampauan BMPK yang terjadi. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 41/SEOJK.03/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPR dalam mengelola dan melaporkan batas maksimum pemberian kredit. Dengan mematuhi regulasi ini, BPR dapat menjalankan operasional yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penyediaan dana.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.