15/SEOJK.05/2023

15/SEOJK.05/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Bulanan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

15/SEOJK.05/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15/SEOJK.05/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 September 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 September 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013

Nomor: 1 Tahun 2023

2023 dirujuk

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24 Tahun 2011

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2014 tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan

Nomor: 19/SEOJK.05/2014

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:34

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/SEOJK.05/2023 Surat Edaran ini mengatur tentang penyampaian Laporan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Bulanan (LPP Bulanan) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program jaminan kesehatan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. - LPP Bulanan mencakup laporan profil dan rekapitulasi berbagai aspek terkait program jaminan kesehatan. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - LPP Bulanan harus mencakup laporan profil (profil umum, dewan pengawas, struktur organisasi, dll.) dan laporan rekapitulasi (kepesertaan, iuran, klaim, dll.). - BPJS Kesehatan harus memiliki sistem informasi yang memadai untuk mendukung penyusunan laporan. 3. Waktu dan Tata Cara Penyampaian: - LPP Bulanan harus disampaikan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan. - Penyampaian dilakukan secara daring melalui sistem OJK atau melalui surat elektronik dalam keadaan tertentu. 4. Data Pendukung: - BPJS Kesehatan wajib menyediakan data pendukung untuk laporan yang dapat diminta oleh OJK. 5. Pernyataan Tanggung Jawab: - Laporan harus disertai surat pernyataan dari direksi yang menyatakan tanggung jawab atas keakuratan laporan. Larangan - BPJS Kesehatan dilarang menyampaikan laporan yang tidak akurat atau tidak lengkap. - Dilarang mengabaikan permintaan data pendukung dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPJS Kesehatan harus menyusun LPP Bulanan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Pengumpulan Data: - Mengumpulkan dan memelihara data yang diperlukan untuk laporan, termasuk data kepesertaan, klaim, dan iuran. 3. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan secara tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 4. Verifikasi dan Tanggung Jawab: - Melakukan verifikasi internal untuk memastikan keakuratan informasi yang disajikan dalam laporan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Profil: Menyediakan informasi tentang struktur organisasi, pegawai, dan dewan pengawas. - Rekapitulasi Kepesertaan: Menyajikan data tentang jumlah peserta, status kepesertaan, dan segmen peserta. - Rekapitulasi Iuran: Menyajikan data mengenai iuran yang jatuh tempo dan yang telah dibayarkan. - Rekapitulasi Klaim: Menyajikan informasi mengenai klaim yang diajukan dan disetujui. - Rekapitulasi Pengaduan: Menyajikan data tentang pengaduan yang diterima dan penyelesaiannya. Kesimpulan Surat Edaran ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program jaminan kesehatan di Indonesia. BPJS Kesehatan diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini untuk memastikan pengelolaan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.