No. 19/SEOJK.06/2023

No. 19/SEOJK.06/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

No. 19/SEOJK.06/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19/SEOJK.06/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 November 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 November 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 10/POJK.05/2022

2022 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengatur penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi penyelenggara LPBBTI dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk ketentuan mengenai prinsip syariah, mekanisme pendanaan, pengelolaan data, dan penagihan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LPBBTI adalah layanan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana melalui sistem elektronik. - Penyelenggara LPBBTI harus berbadan hukum Indonesia dan berizin dari OJK. 2. Kegiatan Usaha: - Penyelenggara wajib menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI. - Kegiatan usaha termasuk verifikasi identitas pengguna dan penyaluran dana. 3. Prinsip Syariah: - Penyelenggara harus mematuhi prinsip syariah dalam semua kegiatan usaha. - Penggunaan akad harus didukung oleh fatwa syariah dan opini dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). 4. Mekanisme Pendanaan: - Proses pengajuan dan penerimaan pendanaan harus transparan dan terverifikasi. - Penyelenggara wajib memastikan pemberi dana memahami risiko dan ketentuan pendanaan. 5. Pengelolaan Data: - Penyelenggara dilarang menyebarkan data pribadi pengguna tanpa persetujuan. - Data pengguna harus diamankan dan dikelola sesuai ketentuan perlindungan data. 6. Penagihan: - Penyelenggara dapat melakukan penagihan secara mandiri atau melalui pihak ketiga. - Etika penagihan harus dipatuhi untuk melindungi hak-hak pengguna. 7. Batasan Manfaat Ekonomi: - Terdapat batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada pengguna. - Denda keterlambatan juga diatur dengan ketentuan tertentu. 8. Pelaporan dan Publikasi: - Penyelenggara wajib mempublikasikan kinerja pendanaan dan melaporkan penyelesaian hak dan kewajiban. Larangan 1. Larangan Alih Daya: - Penyelenggara dilarang mengalihdayakan fungsi penilaian kelayakan pendanaan dan fungsi Teknologi Informasi. 2. Larangan Pendanaan Tidak Sehat: - Dilarang melakukan pendanaan dengan syarat yang tidak wajar atau tidak memperhatikan kemampuan bayar penerima dana. 3. Larangan Penyebaran Data Pribadi: - Dilarang menyebarkan data pribadi pengguna tanpa persetujuan tertulis. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Verifikasi: - Calon pengguna harus mendaftar dan melakukan verifikasi identitas sebelum melakukan transaksi. 2. Penyampaian Informasi: - Penyelenggara harus memberikan informasi yang jelas mengenai risiko dan ketentuan pendanaan kepada pengguna. 3. Pelaksanaan Penagihan: - Penyelenggara harus memastikan penagihan dilakukan sesuai dengan etika dan ketentuan yang berlaku. 4. Pelaporan Berkala: - Penyelenggara wajib menyusun laporan berkala mengenai kinerja pendanaan dan penyelesaian hak dan kewajiban. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kinerja Pendanaan: - Harus mencakup nilai pendanaan yang tersalurkan, jumlah pemberi dan penerima dana, serta tingkat keberhasilan bayar. - Laporan Penyelesaian Hak dan Kewajiban: - Diperlukan dalam hal konversi penyelenggara, penghentian operasional, atau pailit. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk penyelenggaraan LPBBTI, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap prinsip syariah, perlindungan data pribadi, dan etika dalam penagihan. Penyelenggara diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.