No. 20/SEOJK.06/2023

No. 20/SEOJK.06/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

No. 20/SEOJK.06/2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20/SEOJK.06/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 October 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 November 2023

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Nomor: 25

2023 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Nomor: 25/SEOJK.05/2019

2019 diubah

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 09:29

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/SEOJK.06/2025 mengatur perubahan pada Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.05/2019 mengenai laporan bulanan untuk Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penyampaian laporan secara daring melalui sistem komunikasi data OJK. Poin-Poin Utama 1. Penyampaian Laporan Bulanan: - Laporan harus disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. - Petugas penyusun laporan harus memiliki akses ke sistem tersebut. 2. Permohonan Akses: - Direksi harus mengajukan permohonan akses dengan format yang ditentukan, termasuk alamat email pengguna. 3. Perubahan Alamat Email: - Jika ada perubahan alamat email, Direksi wajib mengajukan permohonan perubahan akses. 4. Gangguan Teknis: - Jika sistem OJK mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan melalui email atau secara luring dengan dokumen elektronik. 5. Keadaan Kahar: - Keadaan kahar yang diakui termasuk bencana alam, perang, dan serangan siber. Perusahaan harus melaporkan gangguan teknis ke OJK. 6. Penundaan Batas Waktu: - OJK dapat menetapkan penundaan batas waktu penyampaian laporan selama masa pemulihan sistem. 7. Uji Coba Penyampaian Laporan: - Perusahaan harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan dengan data periode Januari hingga Maret 2027. 8. Berlaku Mulai 1 April 2027: - Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal tersebut. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan sesuai ketentuan yang ditetapkan. - Mengabaikan prosedur permohonan akses sistem komunikasi data OJK. - Tidak melaporkan gangguan teknis atau keadaan kahar yang mempengaruhi penyampaian laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Akses: - Direksi harus segera mengajukan permohonan akses ke sistem OJK sesuai format yang ditentukan. 2. Pelaporan: - Pastikan laporan bulanan disampaikan tepat waktu, baik secara daring maupun luring jika diperlukan. 3. Monitoring Sistem: - Memantau kondisi sistem jaringan komunikasi data OJK dan melaporkan gangguan secara langsung. 4. Uji Coba: - Melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan bulanan harus disusun sesuai dengan format dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK yang berlaku. - Laporan harus mencakup semua informasi yang diperlukan, termasuk laporan profil perusahaan, laporan keuangan, dan rincian penyertaan modal. Kesimpulan Perubahan yang diatur dalam Surat Edaran OJK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan perusahaan modal ventura. Direksi dan petugas terkait harus mematuhi ketentuan yang baru untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.