No. 22/POJK.04/2014

No. 22/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal

No. 22/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 22/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
02 July 2026
Tanggal DiTetapkan
18 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor: 8

2010 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Nomor: 9

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:47

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2014 mengatur Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) bagi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memastikan bahwa penyedia jasa keuangan dapat mengenali dan memahami nasabah mereka dengan baik. POJK ini juga mengharuskan penyedia jasa keuangan untuk menerapkan langkah-langkah yang sesuai dengan standar internasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal meliputi Perusahaan Efek dan Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. - Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan untuk investasi di Pasar Modal. 2. Prinsip Mengenal Nasabah: - Penyedia Jasa Keuangan wajib mengetahui latar belakang dan identitas nasabah. - Memantau rekening dan transaksi nasabah. - Melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. 3. Pengelompokan Risiko: - Nasabah dikelompokkan berdasarkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (rendah, menengah, tinggi). - Prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) ditetapkan berdasarkan tingkat risiko. 4. Pengawasan dan Tanggung Jawab: - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan penerapan PMN. - Penyedia Jasa Keuangan harus membentuk unit kerja khusus untuk pengawasan PMN. 5. Pelaporan: - Wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Larangan - Penyedia Jasa Keuangan dilarang membuka atau memelihara rekening jika: - Menggunakan nama fiktif. - Calon nasabah menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenal Nasabah. - Tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Verifikasi: - Melakukan identifikasi dan verifikasi data nasabah secara menyeluruh. - Memastikan dokumen pendukung lengkap dan valid. 2. Pemantauan Transaksi: - Melakukan pemantauan transaksi secara berkesinambungan. - Menggunakan sistem informasi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. 3. Pelatihan: - Melakukan pelatihan berkala bagi pegawai terkait penerapan PMN. 4. Dokumentasi: - Menyimpan semua dokumen dan catatan terkait identifikasi dan transaksi nasabah selama minimal 5 tahun. Laporan-Laporan Terkait - Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK mengenai: - Transaksi Keuangan Mencurigakan. - Transaksi tunai yang mencapai ambang batas yang ditentukan. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. - Standar Internasional dari Financial Action Task Force (FATF) terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan penerapan POJK ini, diharapkan industri pasar modal dapat beroperasi secara sehat dan berdaya saing global, sekaligus melindungi integritas sistem keuangan Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.