23 /POJK.04/2021

23 /POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal

23 /POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23 /POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
22 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:24

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/POJK.04/2021 mengatur tindak lanjut pengawasan di bidang pasar modal di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim industri pasar modal yang sehat, akuntabel, dan profesional, serta untuk melindungi kepentingan pemodal dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Peraturan ini memberikan pedoman bagi OJK dan pelaku pasar modal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Pasar Modal, Efek, Pihak, dan berbagai entitas terkait dalam pasar modal. 2. Kewajiban Pihak: - Setiap Pihak yang beroperasi di pasar modal wajib mematuhi peraturan ini dan melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip integritas, itikad baik, kehati-hatian, profesionalisme, dan keterbukaan informasi. 3. Tindakan Pembinaan: - OJK memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan pembinaan yang mencakup pengawasan off-site, pemeriksaan teknis, dan pemeriksaan kepatuhan. 4. Perintah Tindakan Tertentu: - OJK dapat mengeluarkan perintah tindakan tertentu untuk mengatasi pelanggaran atau ketidaksesuaian yang terjadi. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 6. Proses Pengawasan: - Proses pengawasan dilakukan melalui mekanisme yang jelas, termasuk pengumuman hasil pengawasan dan tindakan yang diambil oleh OJK. Larangan: 1. Pelanggaran Prinsip: - Pelanggaran terhadap prinsip integritas, itikad baik, dan keterbukaan informasi dapat dikenakan sanksi. 2. Ketidaksesuaian Kegiatan: - Melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. 3. Mengabaikan Perintah OJK: - Tidak melaksanakan perintah tindakan tertentu atau perintah tertulis dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Kepatuhan terhadap Peraturan: - Semua Pihak harus memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 2. Pelaksanaan Tindakan Pembinaan: - Menyusun rencana tindak untuk memenuhi perintah tindakan tertentu yang diberikan oleh OJK. 3. Laporan Realisasi: - Pihak yang dikenakan perintah harus melaporkan realisasi rencana tindak dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Kepatuhan: - Pihak wajib menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 2. Laporan Realisasi Rencana Tindak: - Laporan mengenai pelaksanaan rencana tindak yang telah ditetapkan. 3. Laporan Perkembangan: - Dalam hal tidak memenuhi perintah, Pihak harus melaporkan kondisi dan perkembangan realisasi rencana tindak. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2021 merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan di pasar modal Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pelaku pasar modal serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat luas.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.